Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2000 Nomor 24 Seri B Nomor Seri 8). Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling dalam Wilayah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penetapan tarif di Puskesmas.

Ketentuan substansial mencakup objek retribusi yaitu jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan di Puskesmas yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi rawat jalan (Puskesmas, Pustu, Pusling, Polindes, dan UGD), rawat inap, tindakan medis, penunjang medis, pemeriksaan kesehatan haji, pelayanan mobil ambulans dan jenazah, pelayanan persalinan, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak. Pendaftaran dikecualikan dari objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Peraturan ini juga mengatur jenis fasilitas dan pelayanan kesehatan yang tersedia di Puskesmas, seperti rawat inap, rawat darurat, rawat jalan, pelayanan transportasi (ambulans dan mobil jenazah), serta berbagai jenis pelayanan medis (umum, KIA/KB, gigi dan mulut, laboratorium, farmasi, kesehatan lingkungan, pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis, rekam medik, rujukan, UGD, ketatausahaan, imunisasi, gizi, persalinan, dan pelayanan kesehatan khusus).

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, perawatan jenazah, dan transportasi pasien. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan penunjang medis (laboratorium dan farmasi), pelayanan konsultasi (medis, gizi, dll), pelayanan farmasi, pemakaian ambulans dan mobil jenazah, pemeriksaan/pengujian kesehatan, pelayanan kesehatan bagi pasien peserta PT. Askes Indonesia dan lembaga/perusahaan lain, serta pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Daerah.

Administrasi umum dan keuangan juga diatur, termasuk pengelolaan administrasi secara terpadu dan akuntabel, serta administrasi keuangan sesuai standar akuntansi keuangan pemerintah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari komponen jasa pelayanan dan jasa sarana Puskesmas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling dalam Wilayah Kota Banjarbaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis, prosedur dan administrasi pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur lebih lanjut oleh Walikota sesuai ketentuan berlaku.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah (STRD).