di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan
Juga dikenal sebagai: Permendag 35/M-DAG/PER/7/2013 · Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013
Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui informasi harga barang dan tarif jasa yang jelas dan jujur. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa untuk mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca, dan mudah dilihat, kecuali bagi pelaku usaha mikro. Harga barang harus ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, atau ditempatkan dekat dengan barang, dilengkapi dengan jumlah satuan atau jumlah tertentu, serta informasi apakah sudah termasuk pajak dan/atau biaya lainnya. Tarif jasa harus dilengkapi dengan informasi mengenai penghitungan tarif yang didasarkan pada waktu, jarak, kapasitas, atau parameter lain, serta informasi apakah sudah termasuk pajak dan/atau biaya lainnya. Untuk perdagangan online, harga dan tarif harus mudah diakses oleh konsumen. Harga dan tarif wajib ditetapkan dalam Rupiah, dan jika terdapat pecahan nominal yang tidak beredar, pelaku usaha dapat melakukan pembulatan yang diinformasikan kepada konsumen saat transaksi. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kebenaran harga dan tarif yang dicantumkan, dan jika terdapat perbedaan, harga atau tarif terendah yang berlaku. Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang dapat dilaksanakan sendiri atau bersama-sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.