Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 9/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanTobelo

(-)

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012-2032 menetapkan kerangka penataan ruang untuk 20 tahun ke depan. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan wilayah kabupaten yang aman, nyaman, dan produktif melalui pengembangan sektor pertanian, pertambangan, kelautan, industri, dan pariwisata yang berkelanjutan.

Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan perkotaan yang harmonis dan efisien, peningkatan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu, pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan kegiatan budidaya unggulan yang meningkatkan perekonomian, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan kawasan perkotaan Tobelo sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) serta Galela, Malifut, dan Kao sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
  2. Pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara yang terpadu.
  3. Penetapan kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan budidaya.
  4. Pengembangan sistem jaringan energi dan telekomunikasi.
  5. Pengelolaan sumber daya air dan pengendalian banjir.
  6. Pengelolaan persampahan dan limbah.

Peraturan ini juga mengatur rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).

Selain itu, terdapat penetapan kawasan strategis kabupaten yang meliputi kawasan dengan nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan keamanan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini di kenakan sanksi sesuai ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku;