di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 9/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2012
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012-2032 menetapkan kerangka penataan ruang untuk 20 tahun ke depan. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan wilayah kabupaten yang aman, nyaman, dan produktif melalui pengembangan sektor pertanian, pertambangan, kelautan, industri, dan pariwisata yang berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan perkotaan yang harmonis dan efisien, peningkatan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu, pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan kegiatan budidaya unggulan yang meningkatkan perekonomian, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Selain itu, terdapat penetapan kawasan strategis kabupaten yang meliputi kawasan dengan nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan keamanan.