Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 16/2019 · Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2019Tanggal Penetapan:4 November 2019
Kesejahteraan Sosial MasyarakatPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku04 November 2019
Tanggal Penetapan04 November 2019
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa Penyandang Disabilitas masih mengalami diskriminasi dan hak-hak mereka belum terpenuhi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak Penyandang Disabilitas: Peraturan ini menjabarkan berbagai hak Penyandang Disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah Kota Bekasi memiliki kewajiban untuk menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan tersebut.
  3. Aksesibilitas: Peraturan ini mengatur penyediaan aksesibilitas fisik dan non-fisik di berbagai fasilitas publik, seperti bangunan umum, jalan umum, pertamanan, angkutan umum, sarana keagamaan, sarana pendidikan, sarana ketenagakerjaan, dan sarana kesehatan.
  4. Rehabilitasi: Peraturan ini mengatur rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial bagi Penyandang Disabilitas.
  5. Komite Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk Komite Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 74 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf d sampai dengan huruf p dan huruf r sampai dengan huruf v, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disabilitas.