Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa Penyandang Disabilitas masih mengalami diskriminasi dan hak-hak mereka belum terpenuhi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak-hak Penyandang Disabilitas: Peraturan ini menjabarkan berbagai hak Penyandang Disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah Kota Bekasi memiliki kewajiban untuk menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan tersebut.
- Aksesibilitas: Peraturan ini mengatur penyediaan aksesibilitas fisik dan non-fisik di berbagai fasilitas publik, seperti bangunan umum, jalan umum, pertamanan, angkutan umum, sarana keagamaan, sarana pendidikan, sarana ketenagakerjaan, dan sarana kesehatan.
- Rehabilitasi: Peraturan ini mengatur rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial bagi Penyandang Disabilitas.
- Komite Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk Komite Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.