Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 67 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 67/2019 · Permen LHK No. 67 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 67 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku18 November 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1247). 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1063).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas, dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan produksi yang didasarkan pada Timber Cruising.
  2. Pengukuran dan pengujian kayu bulat oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat di TPn, dengan hasil dicatat dalam Buku Ukur.
  3. Penandaan batang kayu menggunakan label ID barcode.
  4. Pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) sebagai dasar pengenaan PNBP.
  5. Penetapan TPn dan TPK Hutan oleh pimpinan Pemegang Izin/Pengelola Hutan, serta TPK Antara oleh Kepala Dinas Provinsi atau Direktur.
  6. Pengangkutan hasil hutan kayu yang harus dilengkapi dengan SKSHHK atau Nota Angkutan.
  7. Pengelolaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) oleh Direktorat Jenderal.
  8. Pembinaan dan pengendalian oleh Dinas Provinsi, Balai, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan melalui SIPUHH, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan pembayaran PNBP.

1. TPK Antara dan TPT-KB yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku penetapan berakhir. 2. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku.

1. Pemegang izin yang tidak melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penatausahaan Hasil Hutan Kayu meliputi membuat LHP sesuai dengan volume kayu yang ditebang dan melaksanakan seluruh tahapan penatausahaan hasil hutan kayu melalui SIPUHH.