Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Yogyakarta 81/2025 · Perwali Kota Yogyakarta No. 81 Tahun 2025 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta guna mempertahankan motivasi, profesionalitas, dan kompetisi yang sehat. Kebijakan ini mengatur kriteria penerima penghargaan yang mencakup ASN berprestasi dalam pendidikan dan pelatihan perjenjangan, kompetisi (tingkat kota, regional, nasional, maupun internasional), prestasi non-kompetisi, penugasan khusus, serta kepemilikan karya ilmiah yang terstandarisasi (ISBN/ISSN). Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan administratif bagi ASN yang diusulkan menerima penghargaan, termasuk kewajiban diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah, bukti prestasi, serta rekam jejak disiplin dan kinerja yang baik. Kewenangan penilaian atas penugasan khusus diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Sekretaris Daerah. Terakhir, peraturan ini mengatur integrasi bobot penghargaan ke dalam sistem manajemen talenta yang ditetapkan melalui keputusan kepala perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian.

(-)

(-)