Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2017Tanggal Penetapan:10 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku10 Agustus 2017
Tanggal Penetapan10 Agustus 2017
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:
1. Realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah.
2. Surplus/defisit anggaran.
3. Pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran).
4. Saldo Anggaran Lebih (SAL).
5. Aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
6. Kegiatan operasional dan non-operasional.
7. Arus kas daerah.
8. Perubahan ekuitas.
9. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif.

Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)