Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 11/2006 · Perda Kota Semarang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2007Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku02 Februari 2007
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2002 Nomor 2 Seri E) 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2002 Nomor 3 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. 2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Rancangan APBD dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Evaluasi rancangan Perda APBD dilakukan oleh Gubernur. 4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan anggaran pembiayaan daerah. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif. 5. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan. PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan. 6. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dan menyiapkan laporan keuangan. PPKD menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan surplus/defisit, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Walikota menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

1. Pelaksanaan penyusunan prakiraan maju sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2008.

(-)