di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 11/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Tujuan Jamkesda adalah untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sebagai kebutuhan dasar.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jamkesda yang dilaksanakan oleh penyelenggara yang dibentuk oleh Bupati. Jamkesda diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial. Setiap penduduk wajib menjadi peserta Jamkesda, dengan kepesertaan bagi keluarga miskin ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Permohonan kepesertaan diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP dan KK, pas foto, dan uang iuran (kecuali keluarga miskin). Iuran kepesertaan ditetapkan sebesar Rp5.000,00 per jiwa per bulan, namun Bupati dapat menetapkan besaran iuran yang berbeda sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang diperoleh. Jenis pelayanan Jamkesda meliputi rawat jalan dan inap tingkat pertama, rawat jalan dan inap tingkat lanjutan kelas III, persalinan, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, serta tindakan medis. Pengelolaan Jamkesda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Jamkesda dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang jaminan kesehatan masyarakat.