Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.471.812.527.966,69 dan belanja sebesar Rp. 1.378.803.787.285,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 93.008.740.681,69. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 147.057.267.799,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 16,842.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 130.215.267.799,15, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 223.224.008.480,84. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.065.105.677.703,69, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.588.417.278,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.063.517.260.425,39. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 135.016.999.735,73 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 213.258.613.706,44. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.