Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 3/2015 · Perda Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004 Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.471.812.527.966,69 dan belanja sebesar Rp. 1.378.803.787.285,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 93.008.740.681,69. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 147.057.267.799,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 16,842.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 130.215.267.799,15, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 223.224.008.480,84. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.065.105.677.703,69, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.588.417.278,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.063.517.260.425,39. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 135.016.999.735,73 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 213.258.613.706,44. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)