Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Perda Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung dan untuk mengatur pembinaan, pemeliharaan, penguasaan, pengelolaan, pengusahaan, dan pengawasan atas sungai beserta sumbernya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sungai sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan garis sempadan sungai berdasarkan kriteria sungai bertanggul atau tidak bertanggul, di dalam atau di luar kawasan perkotaan, serta sungai yang terpengaruh pasang surut air laut. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan lahan di daerah sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai, termasuk persyaratan perizinan dan larangan-larangan tertentu seperti membuang sampah dan mendirikan bangunan untuk hunian atau tempat usaha. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki peran dalam inventarisasi, pengelolaan, dan pengawasan pemanfaatan sungai.