Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2011 tentang GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 11/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Perda Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Perda Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung dan untuk mengatur pembinaan, pemeliharaan, penguasaan, pengelolaan, pengusahaan, dan pengawasan atas sungai beserta sumbernya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sungai sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan garis sempadan sungai berdasarkan kriteria sungai bertanggul atau tidak bertanggul, di dalam atau di luar kawasan perkotaan, serta sungai yang terpengaruh pasang surut air laut. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan lahan di daerah sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai, termasuk persyaratan perizinan dan larangan-larangan tertentu seperti membuang sampah dan mendirikan bangunan untuk hunian atau tempat usaha. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki peran dalam inventarisasi, pengelolaan, dan pengawasan pemanfaatan sungai.

1. Bagi para pemanfaat lahan di daerah sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai yang belum mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, segera menyesuaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi: 1. Sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.