Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 200/PMK.07/2010 · PMK No. 200/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Sistem Pendidikan NasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran Tahun 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan DAK menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menetapkan bahwa penyaluran DAK Tahap II dan III dilakukan setelah penggunaan DAK mencapai 90% dari penerimaan tahap sebelumnya, dengan pengecualian untuk DAK Bidang Pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa jika Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I atau II belum diterima hingga tanggal 22 Desember 2010, maka sisa DAK disalurkan sebagian sesuai persentase yang ditetapkan. Pengawasan pelaksanaan DAK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)