Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 12/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.337.832.404.000,00 bertambah sejumlah Rp. 52.087.866.000,00 sehingga menjadi Rp.1.389.920.270.000,00.
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  5. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi perubahan belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)