Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 3/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 3 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2019Tanggal Penetapan:19 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku19 Juli 2019
Tanggal Penetapan19 Juli 2019
Tempat PenetapanTapaktuan

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, dengan rincian pendapatan sebesar Rp 1.362.490.892.666,78, belanja sebesar Rp 1.105.179.286.804,43, dan transfer sebesar Rp 248.397.026.469,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 8.914.579.393,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 40.371.817.642,88 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca, dengan jumlah aset sebesar Rp 2.622.528.127.390,09, jumlah kewajiban sebesar Rp 30.464.378.345,03, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.592.063.749.045,06.
  4. Laporan Operasional, dengan pendapatan-LO sebesar Rp 1.371.300.336.514,86 dan beban sebesar Rp 1.249.812.829.450,54, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 121.487.507.064,32.
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)