Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan yang Diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 95/2015 · Permenhub No. 95 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 95 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan yang Diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 492)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penetapan harga jual (charge) jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan melalui investasi sarana dan prasarana oleh Badan Usaha Pelabuhan, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa dan pengembalian biaya serta pengembangan usaha Badan Usaha Pelabuhan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang diatur meliputi jasa kapal (labuh, pemanduan, penundaan, tambat, penggunaan alur pelayaran, kepil), jasa barang (barang umum, peti kemas, curah cair, curah kering, kendaraan, bongkar muat di terminal terapung dan daratan, Ro-Ro), dan jasa penumpang (pas penumpang dan barang bawaan). 2. Badan Usaha Pelabuhan menetapkan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif serta mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri. 3. Perhitungan biaya penyediaan jasa kepelabuhanan memperhitungkan komponen biaya produksi (Biaya Operasi Langsung, Biaya Operasi Tidak Langsung, dan Margin Keuntungan). 4. Biaya Operasi Tidak Langsung maksimal 30% dari biaya produksi total. 5. Badan Usaha Pelabuhan dapat menerapkan harga jual paling tinggi sebesar Biaya Pokok Produksi ditambah margin keuntungan maksimal 25% dari biaya per unit jasa kepelabuhanan.

(-)

1. Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin Badan Usaha Pelabuhan, dan pencabutan izin Badan Usaha Pelabuhan.