Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2009Tanggal Penetapan:26 Februari 2009
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Februari 2009
Tanggal Penetapan26 Februari 2009
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut maupun diubah, tuliskan "(-)"

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan Pembangunan Daerah:** Mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan secara terpadu. 2. **Jenis Rencana Pembangunan:** Terdiri dari RPJPD (20 tahun), RPJMD (5 tahun), dan RKPD (1 tahun). 3. **Tahapan Penyusunan Rencana:** Meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana. 4. **Perencanaan Pembangunan Desa:** Mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan desa, menghasilkan RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun). 5. **Renstra-SKPD dan Renja-SKPD:** Renstra-SKPD (5 tahun) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan SKPD. Renja-SKPD (1 tahun) merupakan penjabaran dari Renstra-SKPD. Peraturan ini juga mengatur prinsip perencanaan pembangunan daerah yang harus transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.

1. Apabila RPJPD belum tersusun, penyusunan RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya. 2. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Bagi Kepala Desa yang dilantik sebelum Perda ini disahkan, dapat memakai RPJM-Desa sebelumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan RPJMD Kabupaten Bandung Barat.

(-)