Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Juga dikenal sebagai: Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 · Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2011Tanggal Penetapan:3 Mei 2011
Pelayanan KesehatanProfesi & Sertifikasi KeahlianHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 695/Menkes/Per/VI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 ini bertujuan untuk mengatur registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap tenaga kefarmasian, termasuk apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, harus memiliki surat tanda registrasi (STRA atau STRTTK) dan izin praktik (SIPA, SIKA, atau SIKTTK) untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian. Registrasi dan izin ini dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh registrasi dan izin, termasuk sertifikat kompetensi profesi, serta ketentuan mengenai pencabutan registrasi dan izin jika terjadi pelanggaran. Selain itu, peraturan ini membentuk KFN untuk meningkatkan mutu tenaga kefarmasian melalui sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, dan pengawasan.

1. Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan atau Surat Izin Kerja berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 dianggap telah memiliki STRA, SIPA, atau SIKA berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 dianggap telah memiliki STRTTK dan SIKTTK berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Apoteker atau Asisten Apoteker dan Analis Farmasi wajib mengganti Surat Penugasan, Surat Izin Kerja, Surat Izin Asisten Apoteker, atau Surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan STRA dan SIPA/SIKA atau STRTTK dan SIKTTK paling lambat 31 Agustus 2011 sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)