di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Juga dikenal sebagai: Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 · Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 ini bertujuan untuk mengatur registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap tenaga kefarmasian, termasuk apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, harus memiliki surat tanda registrasi (STRA atau STRTTK) dan izin praktik (SIPA, SIKA, atau SIKTTK) untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian. Registrasi dan izin ini dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh registrasi dan izin, termasuk sertifikat kompetensi profesi, serta ketentuan mengenai pencabutan registrasi dan izin jika terjadi pelanggaran. Selain itu, peraturan ini membentuk KFN untuk meningkatkan mutu tenaga kefarmasian melalui sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, dan pengawasan.