Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 11/2018 · Perda Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 20) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2009 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui penataan kelembagaan perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan organisasi dinas-dinas daerah, termasuk perubahan nama dinas, penghapusan dinas, dan penambahan dinas baru. Beberapa dinas yang mengalami perubahan adalah: - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Dinas Kelautan dan Perikanan - Dinas Pendapatan Daerah (dinas baru) Perubahan ini mencakup perubahan pada tugas dan fungsi dinas, susunan organisasi dinas (termasuk bidang dan seksi), serta bagan susunan organisasi dinas. Lampiran-lampiran dalam peraturan daerah ini juga diubah untuk mencerminkan perubahan organisasi dinas.

(-)

(-)