Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.03/2010 · PMK No. 40/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:22 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan22 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean. Peraturan ini menetapkan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. PPN yang terutang dihitung sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan, dengan ketentuan khusus jika jumlah tersebut sudah termasuk PPN. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan bagi keterlambatan penyetoran PPN.

(-)

1. Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.