Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 13/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih agar mencapai produktivitas yang lebih baik melalui perubahan manajemen yang sesuai dengan perkembangan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2001. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi dalam Pasal 1, termasuk penghapusan definisi tertentu dan penambahan definisi baru.
  2. Perubahan Pasal 4 mengenai nama dan kedudukan Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih.
  3. Perubahan Pasal 7 mengenai modal dasar perusahaan daerah.
  4. Perubahan Pasal 8 mengenai kepemimpinan dan pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah.
  5. Perubahan Pasal 9 mengenai pemberhentian Direktur.
  6. Perubahan Pasal 10 mengenai persetujuan Dewan Pengawas dalam hal-hal tertentu.
  7. Perubahan Pasal 11 mengenai representasi Perusahaan Daerah di dalam dan di luar pengadilan.
  8. Perubahan Pasal 12 mengenai tugas dan wewenang Direktur.
  9. Perubahan Pasal 13 mengenai Dewan Pengawas.
  10. Perubahan Pasal 14 mengenai tahun buku dan anggaran perusahaan daerah.
  11. Perubahan Pasal 15 mengenai laporan perhitungan hasil usaha.
  12. Perubahan Pasal 16 mengenai laporan perhitungan laba rugi.
  13. Perubahan Pasal 17 mengenai penggunaan laba bersih.
  14. Perubahan Pasal 18 mengenai status pegawai/pekerja perusahaan daerah.
  15. Perubahan Pasal 19 mengenai tanggung jawab pegawai atas kerugian perusahaan daerah.

Peraturan ini menekankan perlunya penyesuaian manajemen untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih, dengan berbagai perubahan detail dalam struktur organisasi, pengelolaan keuangan, dan tanggung jawab personalia.

(-)

(-)