Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 29/2023 · Permenhub No. 29 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2023Tanggal Penetapan:23 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
Tanggal Penetapan23 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tata cara penyusunan formasi yang meliputi inventarisasi, penghitungan, dan pemetaan.
  2. Proses pengusulan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian di Instansi Pusat.
  3. Pemantauan dan evaluasi penyusunan formasi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pejabat pimpinan tinggi madya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, penyesuaian/inpassing, atau promosi. Kebutuhan formasi dapat dihitung jika ada pembentukan unit kerja baru, kebutuhan jabatan yang belum terisi, adanya inspektur yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia, dan/atau peningkatan volume beban kerja.

(-)

(-)