Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 15/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan dan Aset Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa yang baik, profesional, akuntabel, transparan, efektif, efisien, tertib, memiliki kepastian hukum, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. APB Desa disusun berdasarkan RKP Desa dan terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Belanja desa terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Aset desa meliputi berbagai jenis kekayaan desa seperti koperasi desa, lumbung desa, BUM Desa, tanah kas desa, pasar desa, dan kekayaan lainnya. Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati wajib membina dan mengawasi pengelolaan keuangan dan aset desa.

1. Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.

1. Pelanggaran atas Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan pasal 30 ayat (2) dan Ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.