Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 22/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin trayek yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menertibkan jalur angkutan umum dan angkutan khusus melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Peraturan ini menetapkan bahwa pemberian izin trayek merupakan objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus, dan angkutan khusus (truk dan kereta gandengan/tempelan). Setiap tahun, pemegang izin trayek wajib melakukan pemeriksaan kendaraan dan diberikan kartu pengawasan.

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Retribusi dipungut di wilayah daerah oleh satuan kerja yang ditunjuk, dan pemungutan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin trayek yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.