di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Semen Tanah Sebagai Komponen Utama Bangunan Sabo
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 03/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 03/PRT/M/2011
Peraturan Menteri ini memberikan pedoman tentang tata cara pelaksanaan penggunaan semen tanah sebagai komponen utama bangunan Sabo. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan bendungan Sabo yang menggunakan semen tanah sebagai komponen utama. Tujuannya adalah agar pembangunan bendungan Sabo dapat dilaksanakan secara cepat, murah, dan menghasilkan mutu konstruksi sesuai persyaratan teknis.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini mengatur penggunaan semen tanah sebagai komponen utama dalam pembangunan bangunan Sabo, dengan fokus pada ketentuan teknis dan prosedur pelaksanaan untuk memastikan kualitas dan efisiensi pembangunan.