Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 2/2018 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:30 April 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku07 Juni 2018
Tanggal Penetapan30 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral dengan mendorong lembaga/institusi sebagai instansi penyusun dan pengelola. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam penyusunan dan pengelolaan Katalog Elektronik, yang terdiri dari Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Daerah. Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga meliputi penetapan pemenang, penetapan barang/jasa, dan monitoring pelaksanaan kontrak. Peraturan ini juga menetapkan kriteria barang/jasa yang dapat dimasukkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan prosedur pemilihan penyedia barang/jasa.

(-)

1. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral.