Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), mengarahkan perusahaan dalam memenuhi standar internasional, serta mensinergikan pelaksanaan TJSP dengan program pembangunan berkelanjutan di daerah, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan yang beroperasi di daerah, terutama yang terkait dengan penanaman modal atau sumber daya alam, wajib melaksanakan TJSP dan berkoordinasi dengan forum komunikasi TJSP. Pelaksanaan TJSP harus sesuai dengan prinsip-prinsip TJSP, kebijakan pemerintah daerah, dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga wajib membangun jejaring kerjasama, melaksanakan kajian, monitoring, dan evaluasi, serta membuat kebijakan TJSP sebagai bagian dari manajemen perusahaan.

Pemerintah Daerah membentuk tim fasilitasi untuk membentuk forum komunikasi TJSP yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan akademisi. Program TJSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan usaha, dan memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan program TJSP melalui penyampaian usulan dan pengaduan. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSP dengan baik. Penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah atau melalui pengadilan/di luar pengadilan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSP, yang dapat dilakukan oleh Tim Pembina dan Pengawas TJSP.

(-)

1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi administratif berupa pengumuman dalam media massa.