Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2018Tanggal Penetapan:14 Mei 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku14 Mei 2018
Tanggal Penetapan14 Mei 2018
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengurusan Surat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 16); 2. Peraturan Bupati Semarang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Berkas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 17); 3. Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 18); 4. Peraturan Bupati Semarang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Perawatan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Tujuannya juga untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, yang dilaksanakan oleh LKD. Ini meliputi penetapan kebijakan kearsipan di berbagai bidang seperti pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pembinaan kearsipan kepada berbagai pihak, termasuk PD, BUMD, lembaga pendidikan, pemerintah desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan statis, dengan tanggung jawab yang berbeda antara pencipta arsip dan LKD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan SKD berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi kearsipan yang terdiri dari unit kearsipan pada pencipta arsip dan LKD, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (5) dikenai sanksi administratif.