Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 9/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2014 Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Landak Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2014 Nomor 265). 2. Peraturan Bupati Landak Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2015 Nomor 289).

Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. 2. **Belanja Daerah:** Terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)