Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 27/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 27/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana KorupsiKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk membangun integritas ASN dan mencegah korupsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaporan harta kekayaan ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi Pegawai ASN yang berstatus PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengisi dan menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. LHKASN menggunakan format yang telah ditetapkan dan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, dan/atau 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.
  3. Pelaporan harta kekayaan Pegawai ASN dikoordinasikan oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian.
  4. LHKASN yang telah diserahkan kepada Menteri merupakan dokumen resmi negara dan bersifat rahasia.
  5. Inspektorat Jenderal bertugas memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian, melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKASN, serta menyampaikan laporan kepada Menteri.

Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi Pegawai ASN yang membocorkan informasi mengenai LHKASN dan pimpinan unit kerja yang tidak memberikan peringatan kepada Pegawai ASN yang lalai menyampaikan LHKASN.

(-)

1. Bagi Pegawai ASN yang membocorkan informasi mengenai LHKASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pegawai ASN yang lalai atau belum menyampaikan LHKASN sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.