Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja sesuai kondisi riil di Kabupaten Pati. Perangkat daerah dibentuk berdasarkan intensitas beban tugas dan urusannya, mengelola unsur manajemen seperti sarana dan prasarana, personil, metode kerja, serta menyelenggarakan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti, sementara Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang. Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf (Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD), unsur pelaksana (Dinas Daerah), dan unsur penunjang (Badan Daerah). Inspektorat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu.