Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 13/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 September 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 September 2016
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 27); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 68); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 7), kecuali Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 14, Pasal 2 ayat (2) huruf g, sampai dengan huruf i, dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 37; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 30); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 31).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja sesuai kondisi riil di Kabupaten Pati. Perangkat daerah dibentuk berdasarkan intensitas beban tugas dan urusannya, mengelola unsur manajemen seperti sarana dan prasarana, personil, metode kerja, serta menyelenggarakan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti, sementara Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang. Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf (Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD), unsur pelaksana (Dinas Daerah), dan unsur penunjang (Badan Daerah). Inspektorat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, organisasi Perangkat Daerah dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru.

(-)