Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Drs. Mashud Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Dan Ir. H. Soeharlan Sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 205/1968 · Keppres No. 205 Tahun 1968 · Keppres Nomor 205 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 1968Tanggal Penetapan:28 Juni 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Drs. Mashud Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Dan Ir. H. Soeharlan Sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 1968
Tanggal Penetapan28 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 183 Tahun 1968 2. Keputusan Presiden R.I. No. 184 Tahun 1968

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menggantikan pejabat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. Amien Tjokrosoeseno dari jabatan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Sdr. Ir. P. Poetiray dari jabatan Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian. Selanjutnya, Sdr. Drs. Mashud Wisnusaputra diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Sdr. Ir. H. Soeherlan diangkat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)