Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2023 · Keppres No. 10 Tahun 2023 · Keppres Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2023Tanggal Penetapan:4 Mei 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 2023
Tanggal Penetapan04 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Tahun 2023

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengoptimalkan persiapan dan pelaksanaan Keketuaan Indonesia pada ASEAN Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengubah susunan Panitia Nasional dengan menetapkan peran dan tanggung jawab baru bagi berbagai pejabat tinggi dan kementerian. Panitia Nasional terdiri dari beberapa bidang substansi, termasuk Pilar Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN, Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan Pilar Masyarakat Sosial dan Budaya ASEAN. Setiap bidang memiliki penanggung jawab dan anggota yang terdiri dari menteri dan pejabat terkait. Selain itu, terdapat bidang khusus untuk pengamanan, pelaksanaan konferensi, dan koordinasi dengan Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)