Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 31/1998 · PP No. 31 Tahun 1998 · PP Nomor 31 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1998Tanggal Penetapan:28 Februari 1998
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1998
Tanggal Penetapan28 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk 2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Otonomi Daerah dengan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendaftaran penduduk kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan menertibkan administrasi kependudukan di daerah-daerah tersebut. Penyerahan urusan ini meliputi penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan berbagai akta sipil lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembentukan Dinas di tingkat daerah untuk menangani urusan tersebut, serta pengalihan pegawai dan anggaran yang terkait. Meskipun urusan ini diserahkan kepada daerah, pembinaan umum dan teknis tetap berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri.

1. Ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang penyerahan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang telah ada, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diterbitkan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)