di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 31/1998 · PP No. 31 Tahun 1998 · PP Nomor 31 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Otonomi Daerah dengan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendaftaran penduduk kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan menertibkan administrasi kependudukan di daerah-daerah tersebut. Penyerahan urusan ini meliputi penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan berbagai akta sipil lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembentukan Dinas di tingkat daerah untuk menangani urusan tersebut, serta pengalihan pegawai dan anggaran yang terkait. Meskipun urusan ini diserahkan kepada daerah, pembinaan umum dan teknis tetap berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri.