Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil

Juga dikenal sebagai: PP 50/2015 · PP No. 50 Tahun 2015 · PP Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberdayakan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka. Kebijakan ini mencakup pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan, serta penumbuhkembangan kelompok usaha. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan, menyediakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta menyelenggarakan penyuluhan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pelaksanaan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dengan memperhatikan ketentuan konservasi. Kemitraan dengan berbagai pihak juga didorong untuk mendukung usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)