Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 24/2011 · Perda Kota Cimahi No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2011Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku23 Desember 2011
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat-Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 123 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat-Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012. Perubahan tersebut meliputi Pasal 5, yang mengatur sumber pembiayaan pembangunan tahun jamak, yang dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Cimahi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Anggaran kegiatan direncanakan sebesar Rp. 80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah). Selain itu, Pasal 8 diubah terkait perubahan kebijakan keuangan atau hal-hal lain yang mengakibatkan perubahan nilai anggaran kegiatan program yang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak, yang dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)