Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 15/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Desember 2009
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Pekalongan Tahun 2003–2008

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kota Pekalongan Tahun 2005–2025 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan tujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur. RPJP Daerah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan yang terencana dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJP Daerah dilaksanakan sesuai dengan program pembangunan daerah tahun 2005-2025.
  • RPJP Daerah merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, mencakup visi, misi, dan arah pembangunan.
  • RPJP Daerah mengacu pada RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  • RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Walikota, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.
  • RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Pekalongan Tahun 2003–2008, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)