di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/01/2011 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi (Wild Life Crime) Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-007/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-007/A/JA/01/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur guna meningkatkan kapasitas teknis jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan dan pelatihan akan diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Peserta pelatihan adalah jaksa yang memenuhi persyaratan dari berbagai tingkatan kejaksaan di seluruh Indonesia. Kurikulum pelatihan mencakup 110 jam pelajaran yang meliputi berbagai aspek hukum dan teknis terkait tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian jaksa dalam menangani kasus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, baik di dalam negeri maupun internasional.