Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2017 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Provinsi Jambi secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik seiring dengan perkembangan pembangunan dan perubahan kewenangan daerah. Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perencanaan:** Inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 2. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 3. **Pengendalian:** Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui berbagai instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. 4. **Pemeliharaan:** Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. 5. **Pengawasan:** Pemantauan penaatan persyaratan perizinan dan pemeriksaan contoh limbah/emisi. Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup. Terdapat larangan terhadap tindakan yang menimbulkan pencemaran, perusakan lingkungan, dan tindakan lainnya yang merugikan lingkungan hidup.

Segala izin di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan yang berhubungan dengan pelanggaran sesuai Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 dan Pasal 45 dalam perda ini, dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin;dan/atau g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.