Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Provinsi Jambi secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik seiring dengan perkembangan pembangunan dan perubahan kewenangan daerah. Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perencanaan:** Inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
2. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. **Pengendalian:** Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui berbagai instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
4. **Pemeliharaan:** Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
5. **Pengawasan:** Pemantauan penaatan persyaratan perizinan dan pemeriksaan contoh limbah/emisi.
Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup. Terdapat larangan terhadap tindakan yang menimbulkan pencemaran, perusakan lingkungan, dan tindakan lainnya yang merugikan lingkungan hidup.