Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Penghasil Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Limbah B3 yang dihasilkan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang diatur meliputi pusat kesehatan masyarakat, klinik pelayanan kesehatan atau sejenis, dan rumah sakit, yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Limbah B3 yang diatur meliputi limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam, patologis, bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi, dan tabung gas atau kontainer bertekanan. Pengelolaan Limbah B3 meliputi tahapan pengurangan dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, penguburan, dan/atau penimbunan Limbah B3. Pengurangan Limbah B3 dilakukan dengan menghindari penggunaan material berbahaya jika ada pilihan lain, tata kelola yang baik, dan pencegahan serta perawatan berkala peralatan. Pemilahan dilakukan dengan memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik, serta mewadahi Limbah B3 sesuai kelompoknya. Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 di fasilitas penyimpanan yang sesuai, dengan memperhatikan warna dan simbol pada kemasan. Pengangkutan Limbah B3 dilakukan oleh Penghasil atau Pengangkut yang berizin. Pengolahan Limbah B3 dilakukan secara termal menggunakan autoklaf, gelombang mikro, iradiasi frekwensi radio, dan/atau insinerator. Penguburan Limbah B3 dilakukan untuk limbah patologis dan benda tajam jika tidak ada fasilitas pengolahan insinerator. Penimbunan Limbah B3 dilakukan untuk abu terbang dan slag insinerator setelah enkapsulasi atau inertisasi.