Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: UU 3/1970 · UU No. 3 Tahun 1970 · UU Nomor 3 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1970Tanggal Penetapan:27 Maret 1970
Transportasi & LogistikPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1970
Tanggal Penetapan27 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional dengan menciptakan kegiatan ekonomi di dalam negeri yang sebelumnya banyak dilakukan di luar negeri, khususnya di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kegiatan perdagangan, maritim, industri, perhubungan, dan perbankan di dalam negeri, serta untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang dapat menghasilkan devisa dan membuka lapangan kerja.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup:

  1. Definisi dan Kedudukan Hukum: Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas didefinisikan sebagai daerah terpisah dari daerah pabean, namun tetap merupakan bagian dari kesatuan ekonomi dan wilayah hukum Republik Indonesia.
  2. Jangka Waktu: Jangka waktu berlakunya suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Pembentukan Dewan dan Badan Pengusahaan: Di tingkat pusat dibentuk Dewan untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan. Badan Pengusahaan dipimpin oleh seorang Administrator.
  4. Fungsi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas: Daerah ini berfungsi sebagai tempat untuk penyediaan barang, peningkatan mutu, pengembangan industri, lalu lintas perdagangan, pengembangan prasarana pelabuhan, kepariwisataan, dan kegiatan ekonomi lainnya.
  5. Perizinan: Proses penunjukan dan pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan melalui undang-undang atas usulan dari Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, atau Pemerintah Daerah.
  6. Lalu Lintas Barang, Karantina, Devisa, Pelayaran dan Kepelabuhanan: Pengangkutan barang dari dan ke Daerah Pabean diperlakukan sebagai impor dan ekspor dari dan ke luar negeri. Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah, dan mata uang asing dapat diperjualbelikan secara bebas.
  7. Sumber Pendapatan dan Pembiayaan: Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengusahakan sumber pendapatan sendiri dan menerima pinjaman dengan izin Pemerintah.

(-)

(-)