Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 8/2024 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2024Tanggal Penetapan:8 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku08 Agustus 2024
Tanggal Penetapan08 Agustus 2024
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Kota Depok terhadap penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya sarana dan prasarana yang memadai untuk memastikan masyarakat mendapatkan daging yang memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), mengingat Kota Depok sebagai salah satu sentra konsumsi daging sapi di Jawa Barat.

Peraturan ini mengatur tentang Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal. RPH berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan pemotongan hewan sesuai persyaratan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan hewan, pemeriksaan Ante-Mortem dan Post-Mortem untuk mencegah penularan Zoonosis, serta pemantauan dan surveilans penyakit hewan.

Setiap orang dapat mengusahakan RPH di Daerah setelah memenuhi perizinan berusaha dan harus dilakukan di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang. Pendirian RPH wajib memenuhi persyaratan administratif (perizinan berusaha) dan teknis (lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, serta peralatan). Lokasi RPH harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan. Sarana pendukung meliputi akses jalan, sumber air bersih, tenaga listrik, dan fasilitas penanganan limbah. Konstruksi dasar dan desain bangunan RPH meliputi bangunan utama, area penurunan hewan, kandang isolasi, ruang pelayuan, dan fasilitas lainnya.

RPH harus dilengkapi dengan fasilitas Higiene dan Sanitasi untuk memastikan cara produksi karkas, daging, dan jeroan dapat diterapkan dengan baik. Setiap RPH harus di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang dan mempekerjakan dokter Hewan sebagai penanggung jawab teknis pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner, tenaga pemeriksa daging bersertifikat, dan juru sembelih halal bersertifikat.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RPH. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)