Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang

Juga dikenal sebagai: PP 2/1991 · PP No. 2 Tahun 1991 · PP Nomor 2 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1990Tanggal Penetapan:4 Januari 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1990
Tanggal Penetapan04 Januari 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Dana yang digunakan berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri yang sebelumnya digunakan untuk proyek Indarung III-B.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Semen Padang, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971. Penambahan modal ini bernilai Rp. 15.555.023.682,-. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)