Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2006 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2006Tanggal Penetapan:18 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku18 Mei 2006
Tanggal Penetapan18 Mei 2006
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan terkait Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut atas pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2005. Perubahan tersebut meliputi kewajiban pendaftaran ulang Surat Keterangan Usaha Perdagangan (SKUP) setiap 5 (lima) tahun sekali bagi pemilik SIUP, serta penghapusan retribusi untuk pendaftaran ulang tersebut.

(-)

(-)