Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang kemandirian pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Pajak Parkir sebagai iuran wajib bagi penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan yang memungut biaya.
- Objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut biaya tertentu.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan tempat parkir dan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%.
- Pengaturan mengenai masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban pengisian serta penyampaian SPTPD.
- Tata cara penghitungan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta penagihan pajak.
- Kewajiban wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan secara tertib dan menyimpan dokumen selama 5 tahun.
- Tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi.
- Prosedur pengajuan keberatan dan banding oleh wajib pajak.
- Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kadaluwarsa penagihan pajak.
- Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.