di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultand Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of His Majesty The Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation)
Juga dikenal sebagai: UU 6/2010 · UU No. 6 Tahun 2010 · UU Nomor 6 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Brunei Darussalam mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Hal ini didasarkan pada hubungan luar negeri yang bebas aktif dan perkembangan global yang mendorong peningkatan kerja sama internasional, termasuk di bidang pertahanan, untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjaga ketertiban dunia.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengesahkan perjanjian yang telah ditandatangani pada 10 April 2003 di Jakarta, yang mencakup kerja sama pertahanan antara kedua negara. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan persahabatan dan meningkatkan kolaborasi di bidang pertahanan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam dokumen ini.