Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar

Juga dikenal sebagai: UU 16/1982 · UU No. 16 Tahun 1982 · UU Nomor 16 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1982Tanggal Penetapan:20 Agustus 1982
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1982
Tanggal Penetapan20 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram. Pembentukan ini dimaksudkan untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Undang-Undang ini juga mengatur perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dengan mengurangi wilayah hukum yang mencakup semua pengadilan negeri di Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan meliputi enam pengadilan negeri, yaitu Mataram, Praya, Selong, Sumbawa Besar, Raba Bima, dan Dompu.

1. Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

(-)