Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 04/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2009Tanggal Penetapan:16 Maret 2009
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaSistem Manajemen Mutu Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 Maret 2009
Tanggal Penetapan16 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 362/KPTS/M/2004 tentang Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Peraturan Menteri ini memberikan panduan untuk melaksanakan manajemen organisasi yang mengarah pada perencanaan, penerapan, pengendalian, pemeliharaan, dan peningkatan kinerja berdasarkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang terdokumentasi dan terintegrasi sesuai dengan Kebijakan Mutu yang ditetapkan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk memudahkan Unit Kerja/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Kegiatan, serta Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas pemerintah di bidang Pekerjaan Umum agar tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien, dan efektif, dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance). Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi seluruh Unit Kerja, Satuan Kerja, Unit Pelaksana Kegiatan, dan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum untuk memahami dan menerapkan SMM. Peraturan ini juga mengatur pengelola SMM yang terdiri atas Pejabat Struktural Eselon I, II, dan III, serta Penjamin Mutu dan Panel Audit. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari masing-masing pengelola SMM juga diatur secara rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur dokumentasi SMM, pengelolaan sumber daya, pelaksanaan kegiatan, serta pengukuran, analisis, dan perbaikan.

1. Penerapan SMM dapat dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penerapan SMM yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas ditetapkan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dan dilaporkan kepada Menteri pekerjaan Umum. 2. Semua Unit Kerja harus melaksanakan penerapan SMM paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 3. Unit Kerja yang sudah menerapkan SMM sebelum diterbitkan Peraturan Menteri ini segera melakukan penyesuaian, terhadap ketentuan-ketentuan SMM yang belum dilaksanakan agar mengacu pada SMM Departemen Pekerjaan Umum ini.

(-)