Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Ekosistem Ramah Inovasi Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 23/2019 · Peraturan LIPI No. 23 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaEkosistem Ramah Inovasi Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Ekosistem Ramah Inovasi di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bertujuan untuk mendorong perkembangan inovasi dari hasil riset yang dapat memberikan kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan teknologi terhadap pembangunan nasional, yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Ekosistem Ramah Inovasi diselenggarakan melalui pembangunan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi, Kolaborasi Riset dan pemanfaatan hasil Kolaborasi Riset, Mobilitas SDM Iptek, alih teknologi, dan layanan ramah Inovasi. Penyelenggaraan Ekosistem Ramah Inovasi melibatkan pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah, Badan Usaha, SDM Iptek, dan/atau masyarakat.

Pembangunan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dilaksanakan untuk mendukung terciptanya Ekosistem Ramah Inovasi, yang terdiri atas penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana dan prasarana. Pengelolaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dilaksanakan oleh Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan tugas memfasilitasi transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, melakukan Inovasi terhadap hasil Riset, melakukan Kolaborasi Riset, melakukan transformasi, promosi, dan platform hasil Riset, memfasilitasi pendaftaran, pengelolaan, valuasi, dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta melakukan evaluasi terhadap hasil Riset Unit Kerja. SDM Iptek dapat melaksanakan Kolaborasi Riset dengan pemangku kepentingan dalam kegiatan Riset dan Inovasi, yang dapat berupa Riset bersama, peningkatan kapasitas, penyelenggaraan kegiatan ilmiah, pertukaran data dan/atau informasi, dan/atau alih teknologi dan komersialisasi. SDM Iptek juga dapat melakukan Mobilitas kepada Badan Usaha di dalam negeri atau di luar negeri dalam rangka mendorong Badan Usaha melakukan percepatan Inovasi, dengan memenuhi persyaratan tertentu dan melalui mekanisme yang ditetapkan.

Alih Teknologi dapat berasal dari kekayaan intelektual dan/atau hasil Riset, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan LIPI tentang Tata Kelola Alih Teknologi Kekayaan Intelektual. LIPI memberikan layanan untuk menciptakan Ekosistem Ramah Inovasi berupa penyediaan informasi hasil Riset dan Inovasi, penerimaan ide atau gagasan, pendampingan alih teknologi, pemenuhan kebutuhan teknologi, pendampingan dan pemberian pelatihan kepada calon wirausaha dan wirausaha, dan penciptaan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) oleh pegawai di lingkungan LIPI. Dalam rangka menjamin terciptanya Ekosistem Ramah Inovasi dilaksanakan pemantauan dan evaluasi oleh Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(-)

(-)