Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi objek wisata di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan retribusi dari objek wisata yang potensial. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk pembinaan, pengendalian, pelestarian, pengawasan, dan evaluasi objek wisata.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama retribusi adalah Retribusi Objek Wisata, yang dipungut dari setiap orang yang memasuki objek wisata.
- Objek retribusi adalah jasa atas pelayanan dan penggunaan sarana/prasarana objek wisata.
- Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan dan atau menggunakan sarana/prasarana objek wisata.
- Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan penyediaan jasa pelayanan pada Objek Wisata.
- Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti biaya pemeliharaan, perawatan, pelestarian, dan penataan pembangunan sarana/prasarana Objek Wisata.
- Setiap orang, pemilik kendaraan, pemilik kamera (sifatnya komersial) yang memasuki dan atau membawa masuk ke dalam lingkungan/kawasan Objek Wisata dikenakan retribusi dengan tarif yang telah ditetapkan.
- Penduduk setempat dan supir/kondektur angkutan umum dengan trayek tetap dikecualikan dari retribusi.