Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Objek Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 17/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Objek Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang retribusi Objek Wisata dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi objek wisata di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan retribusi dari objek wisata yang potensial. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk pembinaan, pengendalian, pelestarian, pengawasan, dan evaluasi objek wisata. Ketentuan substansial meliputi: - Nama retribusi adalah Retribusi Objek Wisata, yang dipungut dari setiap orang yang memasuki objek wisata. - Objek retribusi adalah jasa atas pelayanan dan penggunaan sarana/prasarana objek wisata. - Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan dan atau menggunakan sarana/prasarana objek wisata. - Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Usaha. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan penyediaan jasa pelayanan pada Objek Wisata. - Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti biaya pemeliharaan, perawatan, pelestarian, dan penataan pembangunan sarana/prasarana Objek Wisata. - Setiap orang, pemilik kendaraan, pemilik kamera (sifatnya komersial) yang memasuki dan atau membawa masuk ke dalam lingkungan/kawasan Objek Wisata dikenakan retribusi dengan tarif yang telah ditetapkan. - Penduduk setempat dan supir/kondektur angkutan umum dengan trayek tetap dikecualikan dari retribusi.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat kali) retribusi terutang.