Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2024-2037

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 7/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2024-2037
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 2024-2037. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang baik, serta perlunya perencanaan terpadu untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk merumuskan kepastian hukum terkait RP3KP, mengembangkan wilayah melalui pembangunan perumahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mewujudkan rumah layak huni yang terjangkau dalam lingkungan yang terpadu dan berkelanjutan. Visi yang ingin dicapai adalah mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan rencana kawasan permukiman yang meliputi berbagai lingkungan hunian di Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
  • RP3KP di wilayah-wilayah strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
  • Rencana pembangunan lingkungan hunian baru.
  • Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung kawasan fungsi lain seperti pertanian, perkebunan, pariwisata, dan industri.
  • Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
  • Rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  • Penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana.
  • Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, pengaturan pembangunan dan pengembangan, kelembagaan, pembiayaan, perizinan, insentif dan disinsentif, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

(-)

(-)